2 Residivis Pura-pura Jadi Polisi Ngaku Curi Belasan Motor Buat Pesta Sabu

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

Jakarta, VIVA -- Dua residivis kasus narkoba yang menyamar sebagai anggota kepolisian berinisial A dan Y, diringkus polisi setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor lewat media sosial. Para pelaku menggasak motor tersebut saat korban hendak menjual motor secara Cash On Delivery (COD).

Marshel Widianto Ungkap Pernah Antar Narkoba Buat Andika, Babang Tamvan Panik Takut Keciduk BNN

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku sengaja menyamar sebagai polisi untuk membuat korban takut dan akhirnya menyerahkan motornya.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum. Mereka menyita motor korban dengan alasan dokumen tidak lengkap," kata Twedi kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Modusnya Rapi, Ngakunya Polisi! Dua Residivis Narkoba Tipu-Tipu Penjual Motor Online Hingga 17 Kali

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yang merupakan sepasang kekasih hendak menjual sepeda motor lewat skema COD di kawasan Palmerah.

Kepala BNN Ungkap Alasan Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Saat bertemu dengan 'pembeli', tiba-tiba muncul pelaku yang mengaku sebagai polisi dan memeriksa surat kendaraan. “Korban diancam dan dituduh menjual kendaraan bodong. Lalu motor dibawa kabur,” ujar Arfan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap A dan Y di kontrakan mereka di wilayah Cengkareng. Hasil pemeriksaan, pelaku memakai uang hasil jual motor curian buat nyabu.

“Motor hasil curian dijual murah, hanya Rp3 juta sampai Rp6 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” kata Arfan.

Kedua pelaku pun positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) di tempat persembunyian mereka.

“Keduanya positif sabu dan kini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi licik dua residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi akhirnya terbongkar. Keduanya, berinisial A dan Y, diringkus polisi setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor lewat media sosial.

Kejadian itu berlangsung pada 18 Juni 2025 lalu, di depan sebuah toko vape di kawasan Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh motor korban tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Mereka pura-pura menjadi anggota polisi dan menyebut motor korban tidak lengkap surat-suratnya. Lalu mengajak ke kantor polisi, tapi justru kabur membawa motor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi, Jumat, 4 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya