Direksi Komisaris di UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Bakal Digugat, KPK Bilang Begini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Dan saya siap untuk itu, untuk maju ke MK membatalkan ketentutan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap aset negara ya korupsi. Jadi saya siap untuk maju ke MK untuk batalkan ketentuan ini," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025.
Boyamin mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini. Salah satunya setelah disahkannya UU BUMN pada awal tahun 2025.
Boyamin khawatir jika komisaris dan direksi bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, jika mereka melakukan tindakan yang berhubungan dengan dugaan pidana, salah satunya korupsi.
"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja, dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas berasal dari duit negara," kata Boyamin.
"Dan untuk itu saya berharap ada revisi atau penjelasan bahwa pasal-pasal tersebut tetap memungkinkan di lakukan penanganan perkara oleh penegakan hukum meskipun hanya dalam penggelapan jabatan, misalnya," imbuhnya.
Boyamin mencontohkan negara lain seperti Singapura hingga Malaysia. Sebab, dua negara itu, lembaga antikorupsinya masih bisa mengusut pihak swasta jika kedapatan melakukan pidana korupsi.
"Nah saya berharap meskipun begitu ya nanti kalau ini tidak segera di rubah ya kita maju ke MK untuk merubahnya," tandas Boyamin.
Pernyataan Ketua KPK soal UU BUMN
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa ada sejumlah pasal dibawah Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang justru dimaknai menghalangi proses penyelidikan hinga penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di BUMN.
"KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.
Setyo menjelaskan dalam aturan, direksi BUMN itu bertentangan dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Eks Irjen Kementan itu, menyebutkan bahwa dalam UU Nomor 28 tahun 1999 menjelaskan bahwa hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. Lantas, KPK berpedoman dengan aturan tersebut.