Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Manado, VIVA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan hanya karena kerugian negara yang cukup besar, tetapi juga karena munculnya dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Dua kuasa hukum dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, secara resmi meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka menyampaikan laporan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, setelah sebelumnya menduga ada tekanan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Dalam keterangannya kepada awak media, Lifa dan Agung menyebut bahwa pihak Kejari Manado mengalami intimidasi yang berasal dari keluarga Prabowo, Direktur Utama PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Perusahaan ini diketahui sebagai pelaksana proyek pengadaan incinerator DLH Manado pada tahun 2019.

“Pertemuan kami dengan Jampidsus bertujuan untuk meminta perlindungan hukum, menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap penyidik Kejari Manado yang tengah menangani kasus ini,” kata Lifa dan Agung usai pertemuan yang berlangsung pada Senin dan dilanjutkan Rabu, 28 Mei 2025.

Mereka juga telah menyerahkan tembusan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan eksternal.

Dalam penjelasan lebih lanjut, kedua kuasa hukum tersebut menyoroti peran signifikan yang dimainkan oleh Prabowo dalam proyek pengadaan incinerator. Mereka menyebut bahwa Prabowo tidak hanya sebagai pelaksana teknis proyek melalui perusahaannya, tetapi juga berperan aktif sejak tahap perencanaan awal.

"Prabowo disebut sebagai inisiator proyek. Ia yang mengatur agar PT Atakara menjadi rekanan dari PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Bahkan, alat yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan produksi Prabowo sendiri," ujar Lifa.

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi yang mereka bawa, sekitar 85 persen dari total pagu anggaran proyek tersebut diduga mengalir langsung ke rekening perusahaan milik Prabowo. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Manado.