Persidangan Hasto, Ahli Sebut Suap Tetap Terjadi Meski Penyelenggara Negara Tak Penuhi Keinginan Penyuap
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada keterangannya, Fatahillah menyebut praktik suap sudah dinyatakan terjadi, ketika sudah ada penyelenggara negara yang menerima.
Lantas, jika penyelenggara negara justru tidak memenuhi keinginan pihak pemberi suap, hal itu tidak menggagalkan praktik suapnya. Sebab, sudah ada uang, hadiah, atau janji yang diterima, maka unsur suap sudah terpenuhi.
Jaksa dari KPK mulanya mencecar ahli terkait dengan teori hukum jika ada pemberi suap yang melakukan praktik jahatnya secara langsung ataupun melalui perantara.
“Terkait dengan unsur memberi, memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, apakah secara teori hukum pidana pemberian yang dilakukan oleh pelaku suap itu bisa dilakukan secara langsung atau juga bisa dilakukan melalui perantara?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.
“Kalau dalam konteks itu, kita akan berbicara tentang penyertaan ya. Di dalam setiap unsur delik itu pasti bisa dikaitkan dengan penyertaan. Misalkan secara sederhana kita ambil pasal 55 ayat 1 kesatu berkaitan dengan turut serta melakukan, dalam konteks ini actus reus tadi dilakukan oleh beberapa orang dengan beberapa cara agar tersampaikannya hal tersebut pemberian tadi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi itu dimungkinkan saja,” jawab Fatahillah.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada Fatahillah menyoal tindak pidana suap bisa dinyatakan selesai. Hal itu menjadi bagian penegasan dari jaksa.
“Kemudian tadi kan ahli mengatakan bahwa pasal 5 ayat 1 huruf a ini adalah ada unsur dengan maksud, jadi kesengajaan sebagai maksud gitu. Jadi perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu gitu ya. Pertanyaan saya adalah kapan tindak pidana suap ini dikatakan vlootoid gitu, selesai? Apakah ketika si penyelenggara negara memberi sesuatu, sudah diterima, apakah unsur dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya ini harus dilaksanakan oleh si penerima suap, si penyelenggara negara sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh si pemberi suap?” tanya jaksa.