Segera Diadili, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
- tvOne/Frits Floris
Kupang, VIVA – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT melimpahkan berkas penyidikan perkara kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak, dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja (FWLS), Selasa, 10 Juni 2025.
Berdasarkan pantauan, AKBP Fajar tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pukul 10.30 wita dan langsung menuju ruang tindak pidana umum (pidum) untuk proses pelimpahan berkas perkara.
Saat tiba di Kejari Kota Kupang terlihat AKBP Fajar menggunakan kaos berwarna putih dipadukan celana berwarna coklat dan bermasker.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma dilimpahkan ke penuntut umum
- tvOne/Frits Floris
Setelah berita acara penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, terhadap perkara mantan Kapolres Ngada Polda NTT itu dilakukan pelaksanaan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti).
Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain sanksi pidana, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri alias dipecat, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya.
Laporan: Frits Floris