Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana
Sumber :
  • Frits Florist

Kupang, VIVA – Pengadilan Negeri Klas IA Kupang NTT menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadarma Lukman Aumatmaadja, Senin, 30 Juni 2025.

Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Tiga Anak, Sempat Gunakan Hotel sebagai Lokasi Aksi Bejat

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

Nampak AKBP Fajar yang tiba dengan mobil tahanan pukul 08.45 wita AKBP Fajar menggenakan kemeja putih berlengan panjang dengan rompi oranye dan memasuki ruang persidangan yang dimulai  tepat pukul 09.00 wita.

Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila dan Aborsi, Ini Pengakuannya

Turut disidangkan hari ini Stefani Doko Rehi, seorang wanita yang menyediakan anak di bawah umur bagi AKBP Fajar.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim yang dipimpin  AA. Gede Agung Parnata dengan hakim anggota I Putu Dima Idra dan Sisera Semida Naomi Nenohayifeto, memberikan kesempatan bagi awak media untuk melakukan peliputan di awal sidang. 

Eks Kapolres Ngada Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

Setelahnya, majelis hakim meminta awak media meninggalkan ruang sidang karena sidang akan digelar tertutup.

AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang telahdi PTDH, sebelumnya melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan mempostingnya di sebuah situs porno luar negeri.

AKBP Fajar terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal kekerasan seksual anak, pasal perlindungan anak dan pasal ITE. 

Laporan: Frits Florist

Rapat paripurna DPR

Tok! BPI Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI

Pimpinan DPR RI menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara menjadi mitra kerja dari dua komisi di DPR RI yaitu Komisi VI dan Komisi XI

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025