KPK Sita 3 Lahan di Tuban Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022.
Berkaitan pengusutan perkara tersebut, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di wilayah Tuban, Jawa Timur, diduga merupakan hasil aliran dana tindak pidana korupsi (TPK).
“Dilakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu , 18 Juni 2025.
Tak hanya itu, KPK dalam perkara tersebut juga sudah memeriksa 9 orang pada hari Selasa kemarin, 17 Juni 2025 di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Sebanyak 6 orang dilakukan pendalaman perihal transaksi jual beli aset. Sedangkan 3 orang lainnya didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas.
“Didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan,” ucap dia.
KPK sebelumnya melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Penyitaan KPK itu terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Budi menjelaskan penyitaan sebidang tanah dan bangunan ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada Senin 16 Juni 2025. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Ahmad Zakki dan Kusriyanto pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah. Lalu, fee yang diminta tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, ada juga anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami soal didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Berikut daftar 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah pokmas APBD Jawa Timur:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M. Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)