DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Rudianto Lallo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agak tidak sembarangan melakukan penyadapan.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Hal itu disampaikan Lallo menyusul adanya penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan.

Ditekankannya, penyadapan baru bisa dilakukan pada situasi tertentu. Misalnya untuk mencari tersangka penyidikan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Elit PDIP: Kami Sedih dan Kecewa

"Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi itu dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku. Sehingga harus dibutuhkan alat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," ucap Lallo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

"Begitupun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," sambungnya. 

Dirut Sritex Klaim Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Tabungan Pendidikan Anak

Di sisi lain, dia mengingatkan Kejaksaan untuk tidak melanggar privasi warga negara dalam melakukan penyadapan. Terlebih jika penyadapan dilakukan terhadap warga negara yang belum diduga melakukan tindak pidana.

"Sehingga kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar," ungkap Lallo. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa operator telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kamis, 25 Juni 2025.

Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan lompatan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi A1 yang kredibel untuk memburu pelaku kejahatan, termasuk buronan kelas kakap.

Dia mencontohkan, pencarian buron dengan dukungan operator, maka keberadaan mereka bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarianburonan atau daftar pencarian orang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya