Ajukan Kasasi, MA Sunat Hukuman Gazalba Saleh jadi 10 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskam untuk tetap menghukum Hakim nonaktif Gazalba Saleh dengan 10 tahun penjara, soal kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan MA dilakukan melalui sidang kasasi yang diajukan oleh Gazalba Saleh.
"Tolak perbaikan," bunyi putusan MA dikutip dari lamannya pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
- VIVA/M Ali Wafa
MA memutuskan untuk menolak putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi DKI memutus perkara Gazalba Saleh 12 tahun penjara.
Hukuman itu diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk Gazalba Saleh.
Dalam sidang kasasi Gazalba Saleh, Mahkamah Agung menuliskan bahwa perkara kasasi Gazalba teregister dengan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025.
"Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," ucapnya.
Adapun, susunan majelis kasasinya ialah Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya dan Yanto (Anggota Majelis). Kemudian, panitera penggantinya adalah Devri Andri.
Kasasi Gazalba diputus pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam putusannya, Gazalba juga tetap membayar uang denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Uang pengganti untuk Gazalba yakni Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. "Lama memutus 65 hari," bebernya.
Putusan di Pengadilan Tinggi DKI
Majelis Hakim banding menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.
"Menyatakan, Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
Hakim PT DKI justru mengubah hukuman kepada Gazalba Saleh lebih berat dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Gazalba melalui PT DKI, kini dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Artinya, hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor hanya 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata hakim.
Kemudian, hakim PT DKI juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00. Hakim menyebut jika Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.