Ada 6 Ribu Isi DIM Pemerintah pada RUU KUHAP yang Akan Dibawa ke DPR

Eddy Hiariej
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa isi daftar inventarisasi masalah atau DIM pada rancangan undang-undang atau RUU KUHAP yang resmi digulirkan ke DPR RI berjumlah 6 ribu DIM.

Hal itu dikatakannya, setelah penandatanganan DIM RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.

"(Isi DIM-nya) Sekitar 6.000," ujar Eddy Hiariej di Kementerian Hukum RI.

Eddy menjelaskan bahwa setelah DIM RUU KUHAP disahkan, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada Komisi III DPR RI. Bahkan, sekaligus waktu pembahasan hingga pengesahannya.

"Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya," kata Eddy.

Eddy menegaskan tidak bisa mengintervensi DPR RI terkait pembahasan hingga pengesahan  KUHAP yang baru ini.

Kemudian, dia menuturkan bahwa DIM RUU KUHAP yang baru saja diresmikan tidak ada lagi intervensi sejumlah aparat penegak hukum. Namun, kedepannya dalam aturan yang baru ini terdapat koordinasi dari penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hukum acara pidana itu dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri, penuntutan akan berdiri sendiri, tidak mungkin," jelas Eddy.

Eddy menegaskan bahwa sistem pidana yang baru akan menampilkan pandangan hukum yang independen, dan berjalan dengan sendirinya. Pasalnya, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga yang turut serta mendampingi penyusunannya.

"Sebagai penyeimbang disini kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan, meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam," bebernya.

Bahkan, dalam penyusunannya, pemerintah tidak lupa melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi dan sejumlah kementerian terkait.

"Jadi kami dalam menyusun daftar inventaris masalah selain kami dari 4 instansi dari Mahkamah Agung, kemudian Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung kami sudah menjaring aspirasi justru sebelum ada jauh pada bulan Maret 2024 Kami sudah mengundang rapat tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.

“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.

“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.