Bongkar Tambang Ilegal di Kotamobagu, Polisi Sita 6 Alat Berat dan Tangkap Sejumlah Pelaku
- Istimewa
Kotamobagu, VIVA -- Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tambang ilegal. Dalam operasi yang digelar di salah satu titik penambangan liar, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta enam unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kapolres Kotamobagu, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Irwanto dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Enam unit alat berat kini telah dipasangi garis polisi (police line) dan dijadikan barang bukti. Para pelaku tambang ilegal juga sudah diamankan dan kini ditahan di Markas Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya berhenti di lapangan, pengusutan kini juga diperluas. Adapun penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan resmi dari Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.
Garis polisi dipasang pada alat berat di lokasi tambang ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
- Istimewa
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan.
Sarwo menambahkan bahwa tambang ilegal bukan hanya merugikan pemegang IUP secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti.
"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," kata Sarwo.