Serangan Balik Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Gugat Rp 105 Miliar
Rabu, 25 Juni 2025 - 20:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Menyatakan aset tergugat berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 006/RW 006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek sita jaminan apabila tergugat tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," terangnya.
"Menyatakan tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat," sambungnya.
Baca Juga :
Baca Juga :