Serangan Balik Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Gugat Rp 105 Miliar

Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Bandung, VIVA - Konflik hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya digugat terkait pengakuan anak dan ganti rugi senilai Rp 16,6 miliar, kini mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa.

Tak tanggung-tanggung, gugatan perdata yang diajukan pihak Ridwan Kamil ini mencapai Rp 105 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar ganti rugi materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriil. Muslim Jaya Butar-Butar selaku pengacara Ridwan Kamil, membenarkan adanya gugatan ini.

“kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, immateriil Rp 100 miliar,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.

Muslim menjelaskan bahwa, gugatan balik tersebut telah resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama dengan penyampaian jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana.

“Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung, sesuai hukum acara perdata,” ujarnya.

Jelas dia, langkah hukum ini diambil karena pihak Lisa telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum kepada publik. Termasuk soal pengakuan anak yang diklaim sebagai buah hubungan dengan Ridwan Kamil.

“Tuduhan LM tentang anak biologis belum terbukti, tapi sudah disebarkan ke publik. Ini mencemarkan nama baik Pak RK dan keluarganya,” kata Muslim.

Sebelumnya diberitakan, eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) tak hanya digugat mengenai hak identitas anak oleh Lisa Mariana. Lisa belakangan juga diketahui menggugat RK senilai Rp 16,6 miliar.

Gugatan yang dilayangkan Lisa itu tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam petitumnya, Lisa Mariana menggugat RK untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6.660.000.000 atau Rp 6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil Rp 6.660.000.000 dan kerugian immateriil Rp 10.000.000.000," bunyi petitum gugatan yang diajukan Lisa Mariana, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Selain itu, Lisa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat jika tak mampu membayar isi putusan nanti.

"Menyatakan aset tergugat berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 006/RW 006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek sita jaminan apabila tergugat tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," terangnya.

"Menyatakan tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat," sambungnya.