Serangan Balik Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Gugat Rp 105 Miliar

Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Menyatakan aset tergugat berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 006/RW 006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek sita jaminan apabila tergugat tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," terangnya.

"Menyatakan tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat," sambungnya.