Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto
Jumat, 25 Juli 2025 - 22:24 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.
Dengan begitu, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Baca Juga :
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Ant)
Baca Juga :