Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Di sisi lain, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerangkan bahwa dirinya akan mempersiapkan pledoi dan akan menjalani persidangan selanjutnya. "Tadi sudah mendengar tuntutan JPU, kita siapkan pledoi, kita jalani saja," kata dia. (ant)