Kasus Pemerasan Dokter PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Ketua Program Studi Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VIVA – Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Rombongan Nakes di Probolinggo Dapat Santunan Jasa Raharja

Jaksa Penuntut Umum Tommy U. Setyawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan, jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp2,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," katanya.

Korban Tewas Kerusuhan Nepal Bertambah Jadi 72 Orang, 59 Pendemo

Menurut jaksa, tindakan terdakwa yang melakukan penarikan dana dari para residen tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi.

142 Negara Dukung Palestina Merdeka di Majelis Umum PBB, 10 Menolak

Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80 juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya