Diseret Kasus Gula Rp 578 M, Divonis Penjara Kini Diampuni Negara: Ini Perjalanan Lengkap Kasus Tom Lembong

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Nama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi sorotan tajam dalam pusaran kasus korupsi impor gula yang menyeret sejumlah nama besar. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu dijerat hukum jelang Pemilu Presiden 2024, saat dirinya berada di kubu oposisi sebagai bagian dari Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun kini, drama panjang tersebut menemui babak akhir yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membuat Tom bebas dari jerat hukum, meski sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun.

Lantas, bagaimana perjalanan panjang kasus ini? Berikut kronologi lengkapnya.

Terseret Kasus Korupsi Jelang Pilpres

Kasus ini mencuat pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek importasi gula kristal mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan era 2015–2016.

Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, bersamaan dengan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, serta sembilan pengusaha swasta dari sektor gula.

Penetapan tersangka dilakukan di tengah masa kampanye Pilpres 2024. Saat itu, Tom diketahui aktif sebagai pendukung pasangan Anies-Muhaimin.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong. Ia disebut menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan menunjuk koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar, bukan perusahaan BUMN.

Menurut jaksa, impor GKM merugikan negara karena:

  • Kehilangan potensi pendapatan bea masuk dan pajak (PDRI) senilai Rp 383 miliar
  • Pembelian gula oleh PT PPI terlalu mahal (Rp 9.000/kg vs HPP Rp 8.900/kg)
  • Total kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp 578 miliar, dengan Rp 515 miliar disebut sudah dinikmati oleh para pengusaha.
  • Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Tom Lembong Membantah

Dalam berbagai kesempatan, Tom membantah semua tuduhan jaksa. 

“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 1 Juli 2025 dikutip dari tvOne.