Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada pekan depan.

img_title Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rio mengatakan pokok permohonan yang diajukan Nadiem sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Usul Markas DK PBB Pindah ke Qatar

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Adapun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

Pada Selasa ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana.

Dia mengatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun.

Namun, untuk nilai kerugian negara yang resmi, saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. (Ant)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut