Polri Minta Masyarakat Tak Panic Buying Imbas Kasus Beras Oplosan

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karywan Gunarso
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat maupun pengusaha tidak melakukan ‘panic buying’ seiring dengan pengungkapan kasus beras oplosan yang berhasil diungkap petugas.

“Memang isu yang muncul di media, di beberapa media itu terjadi kekosongan. Mungkin karena rasa khawatir dari para pelaku usaha,” ucap Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia menilai pemerintah hingga Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), retail modern, pasar tradisional telah bekerjasama untuk tetap memperbaiki beras agar sesuai ketentuan.

Polda Riau mengungkap kasus beras oplosan

Photo :
  • istimewa

Kemudian untuk beras yang sudah terbukti tidak sesuai dipersilahkan untuk diperbaiki agar bisa dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan, guna mencegah berkurangnya stok beras di masyarakat.

“Artinya, kalau kualitasnya medium, jual lah dengan harga medium, tidak dengan harga premium. Kemudian teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan SPHP-nya, mengisi retail modern supaya tidak terjadi kelangkaan,” jelasnya.

“Kemudian terkait masalah mesin produksi yang kami sampaikan tadi, kami masih mempersilahkan untuk digunakan untuk memproduksi. Tidak akan mengganggu ketersediaan atau stok pangan kita. Produksi silakan dilakukan,” tambah Helfi.

Cara BULOG jaga kualitas beras di gudang

Photo :
  • Bulog

Diketahui, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.