Jadi Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaan Kepala PPATK
- YouTube DPR RI
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik karena mengeluarkan kebijakan pemblokiran rekening nganggur.
Banyak masyarakat yang merasakan dampak dari pemblokiran rekening tersebut. Kini, publik malah menyoroti harta kekayaan Ivan yang tercatat mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ivan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat peningkatan signifikan dalam kekayaannya dalam dua tahun terakhir.
Ilustrasi rekening luar negeri
- Istimewa
Pada laporan Maret 2023 (untuk tahun 2022), Ivan melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp4,11 miliar, sudah dikurangi utang Rp2,19 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, serta alat transportasi seperti Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard yang total nilainya mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada laporan Maret 2025 (untuk tahun 2024), total kekayaannya melonjak menjadi Rp9,38 miliar. Angka tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp2,9 miliar.
Kali ini, Ivan tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar serta sebuah mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant.
Rekening dormant adalah tabungan atau giro milik nasabah yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Setiap bank memiliki batas waktu berbeda, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Langkah penghentian sementara ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif untuk tindak pidana.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Ilustrasi/Rekening
- Shutterstock
Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
PPATK menjelaskan langkah penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," ungkap PPATK.
PPATK memastikan pemblokiran sementara tidak akan memengaruhi dana nasabah di dalam rekening tersebut. Penghentian transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.