Polisi Pastikan Bagasi Pelaku Teriak Bom di Pesawat Cuma Berisi Pakaian
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Polisi memastikan tidak ditemukan barang mencurigakan dalam bagasi pria berinisial HR (42) yang bikin heboh penerbangan Lion Air rute Jakarta–Kualanamu usai meneriakkan ancaman bom. Setelah diperiksa, isi bagasi hanya berupa pakaian pribadi milik pelaku.
"Tadi kita sudah periksa, sebenarnya isinya pakaian saja. Ada beberapa pakaian yang di dalam. Tidak ada barang-barang yang ilegal di dalam bagasi yang bersangkutan," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Pesawat Lion Air/Ilustrasi.
- Istimewa.
Ronald menjelaskan, aksi HR bermula saat ia menanyakan keberadaan bagasinya kepada kru kabin. Respons dari kru memicu emosi pelaku hingga akhirnya melontarkan kalimat ancaman yang menghebohkan penumpang lainnya.
"Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media," kata Ronald.
Lebih lanjut, HR bahkan sempat menyebut kata 'bom' sebanyak tiga kali, hingga membuat suasana kabin kacau dan memaksa pilot membatalkan proses lepas landas.
Polisi memastikan bahwa keterlambatan pesawat bukan penyebab utama pelaku mengamuk. HR mengaku tidak mempermasalahkan delay, melainkan terus cemas soal keberadaan bagasi dalam penerbangan lanjutan.
"Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay dan penyampaian dari Lion seharusnya jadwal berangkat pukul 17.35, namun berangkatnya jadi malam hari. Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu," ujarnya.
Untuk diketahui, pria berinisial H (41) yang sempat menghebohkan penumpang pesawat Lion Air karena mengaku membawa bom, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aksinya yang memicu kepanikan itu terjadi dalam penerbangan Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu 2 Agustus 2025 lalu. Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ronald kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.