Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi Seperti Tom Lembong, Begini Respons Istana
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum terhadap para terdakwa lain di kasus dugaan korupsi importasi gula selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap berjalan.
Menurut Prasetyo, pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
"Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Namun demikian, Prasetyo mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," ujar Prasetyo.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut. "Belum ada," ucapnya.
Diketahui, kuasa hukum sembilan korporasi yang terjerat kasus korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung, usai Tom Lembong menerima abolisi.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang merupakan kuasa hukum salah satu dari sembilan pengusaha importir gula swasta yang menjadi terdakwa, meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan memberikan keadilan setara, sebagaimana telah diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hotman mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi atau pengampunan terhadap Tom Lembong. Namun menurutnya, langkah itu belum cukup.
"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada pengusaha importir swasta yang diminta ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena dalam waktu itu dalam kondisi darurat Indonesia butuh gula," kata dia, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Tom Lembong tak bisa dipisahkan dari importir swasta yang kini menjadi terdakwa dalam perkara itu juga.
Menurutnya, mereka hanyalah pelaksana dari keputusan yang diambil saat Indonesia tengah menghadapi darurat kebutuhan gula. "Jadi, kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum importir juga harus diabolisi," ujar dia.