Profil Mentereng Letjen TNI Tandyo Budi Revita, Calon Wakil Panglima TNI

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi Revita
Sumber :
  • TNI AD

Jakarta, VIVA – Setelah sekian lama kosong, jabatan Wakil Panglima TNI akhirnya dihidupkan kembali. Nama Wakil Panglima TNI rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025.

Nama Letjen TNI Tandyo Budi Revita, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), mencuat sebagai perwira tinggi TNI yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI.

Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969, Letjen Tandyo berasal dari keluarga militer dan pendidik. Ayahnya seorang guru, sementara kakaknya, Mayor Jenderal (Purn) Nugroho Budi Wiryanto, pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Irjenad. 

Ia lulus Akademi Militer (1991) dan berasal dari kecabangan Infanteri. Sejak tahun 1995, kariernya mengalir di berbagai posisi penting, baik sebagai komandan batalyon, komandan brigade Kostrad TNI AD dan Kementerian Pertahanan. 

Perwira penerima Bintang Yudha Dharma Nararya itu pernah menjabat Danrem 142/TTG (2016 — 2017); Pangdam IV/Diponegoro (2023–2024), dan terakhir menjabat Wakil Kepala Staf TNI AD atau Wakasad (2024-sekarang).

Diketahui, posisi Wakil Panglima TNI dulunya sempat kosong selama bertahun-tahun sejak terakhir diisi oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999–2000, sebelum dihapus Presiden Gus Dur. 

Pejabat Wakil Panglima TNI mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres itu mengatur struktur dan jenjang kepangkatan di tubuh TNI secara lebih rinci, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang kini wajib dijabat perwira tinggi bintang empat.

"Jabatan Wakil Panglima itu akan diisi sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jabatan ini harus diisi oleh perwira tinggi bintang empat," kata Kristomei.
Perpres terbaru ini juga membawa sejumlah perubahan dalam struktur organisasi TNI, termasuk peningkatan kepangkatan di beberapa posisi strategis. Misalnya, jabatan Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua, kini menjadi bintang tiga.

"Di Perpres itu, misalnya disebutkan Asisten Operasi Panglima TNI kini membawahi kepala biro dan wakil asisten operasi, yang semuanya menyesuaikan kepangkatannya," tambah Kapuspen.

Selain pelantikan Wakil Panglima TNI, agenda Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer pada 10 Agustus 2025 juga diisi dengan penyematan pangkat kehormatan dan bintang sakti kepada para prajurit TNI atau purnawirawan yang dinilai berdedikasi tinggi ketika melaksanakan tugas.