Blak-blakan! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Kemenkes
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan karena adanya keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
“Hubungannya apa? Hubungannya karena dari dana DAK di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan. Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan yang dipersyaratkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menyebut Kemenkes berperan dengan suplai peralatan dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
“Misalkan kalau poli gigi ya harus alat-alat untuk kedokteran gigi, poli jantung, dan segala macam. Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, penggeledahan dilakukan karena KPK telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkes sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun. (Ant)