KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan update kasus korupsi kuota haji.
“Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Maka dari itu, dia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menunggu progres perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK masih melakukan penyidikan kasus kuota haji dengan mendalami sejumlah hal.
"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jamaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," tutur dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.