Terdakwa Kasus Impor Gula Sebut Kesaksian Tom Lembong Penting, Minta Hakim Hadirkan di Persidangan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Karena lanjut Hotman, Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, telah dinyatakan bersalah memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor tersebut.
"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Senada dengan Hotman, salah satu penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya lainnya juga memohon kepada majelis untuk mengundang Tom Lembong untuk bersaksi.
"Mohon maaf yang mulia menurut hemat kami jangan hanya berpatokan kebutuhan jaksa saja. Klien kami berada di sini karena keputusan Thomas Lembong untuk menerbitkan PI termasuk pejabat kemendag yang lain, termasuk juga bapak Rahmad Gobel (mentan Mendag)," pinta pengacara Tony.
Hakim Tolak Hadirkan Tom Lembong
Meski sudah dijelaskan kepentingan menghadirkan Tom Lembong, tetap saja hakim tetap tak bergeming. Majelis keukeuh ogah mengakomodir pihak para terdakwa.
"Memang beban pembuktian ada pada penuntut umum, tadi JPU sudah cukup, tapi PH belum cukup. Kalau majelis sampai sekarang belum ada hal yang urgent untuk memanggil (Tom Lembong). Kita tidak ingin persidangan berlarut melewati waktu yang ditentukan," dalih ketua majelis hakim.
Tak berhenti disitu, lagi-lagi salah satu kuasa hukum terdakwa minta hakim hadirkan Tom Lembong. "Mungkin setidaknya apa yang disampikan rekan kami setidaknya TL bisa dihadirkan persidangan, karena central permasalaham ini adalah apa yang dilakukan klien (terdakwa) kami terkait posisi TL sebagai menteri," tegas pengacara Tony.
"Kalau memang penasihat hukum ingin menghadirkan silahkan. Tapi kami majelis sampai dengan sekarang mengambil sikap belum ada urgensi untuk itu," kata hakim ketua menambahkan.