Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya, dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.

Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;

Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini.

Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, sebuah hal yang seharusnya diketahui oleh hakim.

"Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka," ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Jumat 19 September 2025.

Nove menambahkan, pengaduan ke Badan Mahkamah Agung ini diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.

"Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah incracht bisa digugurkan dengan verzet," katanya. 

Selain membuat laporan ke Dewan Pengawas MA, Noverizky juga memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini," katanya.

Di sisi lain, Noverizky juga mempertimbangkan akan menyurati Menteri Hukum bahkan Presiden Prabowo untuk mencari keadilan.

Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara PN Jaksel Rio Barten mengaku belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan tersebut.

"Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan. Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut," katanya.