Harta Kekayaan DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara Ternyata Minus, KPK Akan Dalami
- IST
Gorontalo, VIVA – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, resmi dipecat partainya setelah video pernyataannya ingin merampok dan menghabiskan uang negara viral di media sosial.
Di tengah kontroversi itu, laporan harta kekayaannya (LHKPN) terungkap minus Rp2 juta, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kejanggalan tersebut.
Awalnya viral di media sosial Wahyudin bersama seorang wanita di dalam mobil yang melintas di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Saat ditanya tujuan perjalanan, ia menjawab hendak ke Makassar menggunakan uang negara. Ia juga menegaskan dengan nada bercanda bahwa dirinya ingin merampok dan menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin.
Tak berhenti di situ, Wahyudin menyebut sedang bersama selingkuhannya dan menegaskan statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang masih aktif hingga tahun 2031. Ucapannya kemudian menuai kecaman publik setelah tersebar di TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Akan Tindak Tegas
Menanggapi hal ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan menindak tegas Wahyudin.
Sebagai BK DPRD Provinsi Gorontalo, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Pihaknya akan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran pada kasus ini dengan mengedepankan asas keadilan, aktivitas dan penghormatan terhadap hukum, adat, serta nilai-nilai agama yang menjadi landasan hidup masyarakat Gorontalo.
PDIP Pecat Wahyudin Moridu
Langkah tegas juga diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan DPP telah memutuskan pemecatan terhadap Wahyudin sebagai kader partai.
"Pemecatan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan DPP, dimana terhadap yang bersangkutan DPP PDIP telah secara resmi memecat Wahyudun Moridu dari kader partai," kata La Ode di Gorontalo.
Ia menegaskan, keputusan itu sekaligus menjadi teguran keras bagi seluruh kader. "Secara tegas DPP PDIP mengingatkan seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai," ucapnya.
Harta Kekayaan Minus Rp2 Juta
Di tengah sorotan publik, harta kekayaan Wahyudin yang dilaporkan ke LHKPN justru menunjukkan kondisi minus.
Berdasarkan data yang terakhir dilaporkan pada Maret 2025, ia memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Boalemo seluas 2.000 m²/72 m² hasil warisan senilai Rp180 juta. Selain itu ia juga memiliki kas dan setara kas Rp18 juta.
Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaan menjadi minus Rp2 juta.
KPK Akan Dalami Kejanggalan
Gedung KPK
- Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan harta minus dari seorang penyelenggara negara perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan melakukan pengecekan.
“Kami akan cek kesesuaiannya, apakah laporan LHKPN tersebut sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya dari aset maupun harta yang dimiliki," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 September 2025.