Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal gugatan dua warga yang meminta anggota DPR tak mendapatkan uang pensiun. Keduanya menggugat UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dasco menegaskan bahwa legislator hanya mengikuti Undang-undang (UU) yang sudah ditetapkan.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Di sisi lain, Dasco menegaskan pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut," tegasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dua orang warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Keduanya meminta MK menghapus terkait uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan seumur hidup.

Dilihat dari situs MK, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Keduanya, mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Mereka menilai, status tersebut membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Mereka juga mengaku tak rela pajak yang dibayar digunakan untuk memberikan uang pensiun sepanjang seumur hidup anggota DPR RI yang hanya bekerja selama lima tahun.

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," dikutip dari permohonan tersebut dari laman MK, Rabu, 1 Oktober 2025.

MK diminta untuk mencoret DPR RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun. Kemudian, mereka meminta MK mencoret anggota DPR-RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU 12 Tahun 1980.