Ada UU Tapera, Rakyat Kecil Bakal Mudah Punya Rumah
- Rumahku.com
Nantinya akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, di mana peserta bebas menentukan pilihan.
Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera diundangkan. BP Tapera itu akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil.
Terkait iuran perumahan bagi karyawan, Misbakhun bisa memahami keberatan yang dilontarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dia berjanji akan mengajak Apindo membicarakannya untuk mencapai kata sepakat soal besaran iuran perumahan bagi karyawan yang ditanggung perusahaan.
"Tapi yang mau saya tegaskan, harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa diusulkan, sehingga pengusaha tak keberatan membayar iuran perumahan karyawan itu. Misalnya, insentif perpajakan dan atau perbaikan poin kredit, sehingga akses kredit bunga murah lebih mudah bagi pengusaha yang membayar iuran perumahan karyawan dengan baik.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan BP Tapera tidak dapat dipailitkan. Dengan demikian dana peserta akan benar-benar aman.
"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” ujarnya.
Dalam draf awal RUU Tapera, besaran iuran adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, dan pemberi kerja 0,5 persen. Namun, dalam pembahasan, diputuskan bahwa besaran iuran diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.