Ada UU Tapera, Rakyat Kecil Bakal Mudah Punya Rumah
- Rumahku.com
VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI akan membuat sejarah baru dengan akan selesainya RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal memudahkan rakyat untuk memiliki rumah.
Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M Misbakhun, proses pembahasan RUU itu sudah selesai 85 persen. Substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diselesaikan dan tinggal menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera.
Politikus Golkar itu mengatakan, pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Joko Widodo dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan. Sebab, RUU Tapera yang sebenarnya pernah dibahas pada periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden SBY, ternyata tak bisa diselesaikan. Namun, kondisi berbeda terjadi di era Presiden Jokowi.
"Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Tim Perumus menargetkan RUU Tapera pada akhir bulan ini sudah tuntas dibahas. “Dan akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan terwujud," ujarnya.
Poin penting RUU itu akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Sebab, RUU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Menurutnya, itu sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di poin Nawacita itu ditegaskan bahwa program itu akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," kata Misbakhun.
Di RUU itu juga diatur soal hak setiap warga negara Indonesia yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera. Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.