Pembantai Satu Keluarga di Banyuasin Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan di Banyuasin.
Sumber :

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjabarkan, atas perbuatannya tersangka AM bersama rekannya yang lain dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman mati. Pelaku AM sempat melawan, jadi terpaksa kita lumpuhkan," ujar Daniel.

Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa foto copy sertifikat tanah, senjata api rakitan serta uang tunai Rp5 juta.

"Uang korban telah dihabiskan tersangka untuk kebutuhan hidup. Semua tersangka telah ditangkap semua," tandas Dirkrimum Polda Sumsel.

Sebelumnya, kasus pembunuhan keluarga Matasir sendiri sempat membuat heboh masyarakat Sumsel. Sebab, satu keluarga tersebut dibunuh, lalu dibungkus menggunakan karung dan dibuang ke aliran sungai.

(ren)