Gubernur Sultra Hadirkan Romli Atmasasmita di Praperadilan
Senin, 10 Oktober 2016 - 12:26 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Jojon
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.