Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau
- Dok. Istimewa
Pekanbaru, VIVA – Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menuai sorotan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru disebut mengambil langkah janggal dengan menganulir penetapan penyitaan aset yang sebelumnya sudah disahkan pengadilan.
Aset yang dipermasalahkan berupa rumah mewah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta apartemen di kawasan Nagoya, Batam. Keduanya disita penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020–2021.
Dalam sidang putusan praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025, hakim tunggal Dedy mengabulkan sebagian permohonan Muflihun. Hakim menyebut dalil pemohon berdasar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara.
Namun, faktanya berbeda. Audit Badan Pemeriksaan Keuangan memang menggunakan metode sampling dan kerugian lebih dari Rp1 miliar disebut sudah dikembalikan. Tapi, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menemukan kerugian negara jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan makin kuat karena rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Muflihun. Bukti persidangan bahkan mengungkap pembayaran rumah dan apartemen tersebut dilakukan oleh bawahan Muflihun.
Ironisnya, aset yang semula tak diakui justru diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai pengakuan terselubung bahwa aset itu memang miliknya.
Sejumlah pihak mempertanyakan sikap PN Pekanbaru yang berani membatalkan izin sita khusus yang sebelumnya mereka keluarkan sendiri. Kejanggalan juga muncul karena pengadilan seolah mencampuri kewenangan PN Batam terkait salah satu objek sita.
Menanggapi putusan hakim, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," kata Ade, Kamis, 18 September 2025.
Meski begitu, Ade memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau tetap berlanjut.
“Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," katanya lagi.