Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA

Adapun putusan MK yakni UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun, menurut YLBHI, Jokowi justru mengakalinya dengan menerbitkan perppu. 

"Perintah MK jelas pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu," lanjut pernyataan YLBI.

Alasan pemerintah menerbitkan perppu dengan mengemukakan dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi sebagai dalih yang mengada-ada dan tak masuk akal. Lalu, alasan kekosongan hukum juga dianggap tak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional. 

"MK dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," tambah keterangan YLBHI. 

Maka itu, YLBHI mendesak Jokowi selaku Presiden melaksanakan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Kemudian, menuntut Jokowi agar menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022. 

"Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi," jelas YLBHI.