Irman Gusman Dicoret dari Daftar Calon DPD, Rekam Jejak Terpidana Korupsi jadi Alasannya

Irman Gusman
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5  tahun tak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Pun, putusan MA itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Artinya, pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti," ujarnya.