Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Pengacara Deolipa Yumara
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan PK. Menurutnya, majelis hakim dalam putusan sebelumnya telah keliru.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata dia di Jakarta, 1 Oktober 2025.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Deolipa menjelaskan, kekeliruan tersebut lantaran hakim menggabungkan kerugian negara yang terjadi dalam dua periode berbeda. Padahal, kerugian itu tidak sepenuhnya berada di masa jabatan kliennya.

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kurugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," katanya.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Ia menambahkan, saham-saham yang disebut merugi pada periode Adam sebenarnya masih memberikan keuntungan saat dijual. Hal inilah yang membuat pihaknya menilai putusan hakim janggal.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tanggal 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru bukan Adam, melainkan Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sony Wijaya (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).

"Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya lagi.

Pengacara Deolipa Yumara

Deolipa Sebut Novum Baru Buktikan Adam Damiri Tak Terlibat Korupsi ASABRI

Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan adanya sejumlah bukti baru atau novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025