Cak Imin Tak Ambil Pusing Kabar Muktamar PKB Tandingan: Itu Liar
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pengumpulan surat dukungan DPC PKB kepada A. Muhaimin Iskandar untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum DPP PKB diiringi dengan ancaman pemecatan jabatan struktural.
"Terdapat 168 DPC PKB yang dibekukan menjelang berlangsungnya Muktamar di Bali," jelasnya.
Arena muktamar yang tertutup, ketat, dikawal dan dijaga oleh aparat kepolisian dan pacalang Bali yang menyebabkan arena Muktamar yang seharusnya berjalan secara demokratis menjadi arena yang tertutup dan hanya berlaku bagi para pendukung Muhaimin Iskandar.
Malik Haramain juga mengungkapkan fakta lain bahwa arena muktamar yang tertutup, ketat, dikawal dan dijaga oleh aparat kepolisian dan pacalang Bali, yang menyebabkan arena Muktamar yang seharusnya berjalan secara demokratis menjadi arena yang tertutup dan hanya berlaku bagi para pendukung Muhaimin Iskandar.
Melihat fakta-fakta tersebut Fungsionaris DPP PKB mengumumkan bahwa:
1. Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali adalah Muktamar yang sesat, tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum.
2. Surat mandat yang telah diberikan oleh ratusan DPC PKB diseluruh Indonesia yang tidak puas atas penyelenggaraan muktamar serta DPC yang dipecat sebelum pelaksanaan Muktamar PKB di Bali.
3. Mempertimbangkan Keputusan Tim Panel dan seruan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di
Bali, maka atas nama DPP akan menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta.
4. Menunjuk Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan Muktamar dan melengkapi susunan kepanitian, baik Organizing Comitte maupun Steering Committee.
"Dengan mempertimbangkan pokok-pokok pikiran dan sikap di atas, kami atas nama Fungsionaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa akan menyelenggarakan Muktamar Ulang Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta dan akan berkonsultasi secara intensif kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pendiri dan pemilik sah Partai," jelas Malik Haramain.