Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan Baru PPP ke Kemenkum

Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi.

Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Rapih mengatakan, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum, tentu ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Mardiono: Tak Ada Kubu-kubuan, PPP Itu Keluarga

Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

Kubu Agus Suparmanto Tak Terima Mardiono jadi Ketua Umum PPP

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujar Rapih.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut lah yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas," ujarnya.

Rapih menjelaskan, di dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.

Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Photo :
  • Istimewa

"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," pungkasnya.

“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” jelasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP Mardiono ke PTUN

Menkum Supratman mempersilakan kubu Agus untuk menggugat SK kepengurusan PPP kubu Mardiono yang telah disahkan ke PTUN.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025