Wayan PDIP: Komisi III DPR Masih Banyak PR Terkait Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia
- Istimewa
Secara progresif melihat tantangan di bidang hukum, kata dia, seperti fenomena hukum di bidang lingkungan hidup dan ekonomi hijau, reformasi sistem peradilan dan alternatif penyelesaian sengketa, pembangunan big data (criminal dan statistic) dan pemanfaatan teknologi informasi, atau penerapan restorative justice secara komprehensif.
“Penerapan prinsip restoratif, demokrasi yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, good governance dalam seluruh pelaksanaan sistem penegakan hukum, dan peradilan menjadi salah satu ciri penegakan hukum yang modern serta berkeadilan,” sebut Wayan.
Di samping itu, Wayan juga berpendapat secara obyektif bahwa Komisi III DRP pada periode ini telah berupaya secara lebih responsif mendalami berbagai permasalahan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, ke depannya sistem hukum membutuhkan sebuah sistem yang lebih responsif, accessible, transparan, dan kredibel.
“Fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Jaminan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas harus dapat didesain oleh Komisi III DPR pada periode 2024-2029, terutama dalam merespons kebutuhan dan memberi pertanggungjawaban kepada publik. Harapannya, sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia akan bertransformasi ke arah modern, adil, berkepastian hukum, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara equal di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya.