MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusional, memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu dalam hal ini pemilihan presiden, pemilihan DPR/DPD RI, akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/ kabupaten/ kota, serta pemilihan kepala daerah tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, mulai 2029 mendatang.
Terhadap putusan MK pada permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak, Partai Nasdem buka suara.
Hadir dalam pembacaan sikap resmi partai, Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Saan Mustopa, Sekjend Hermawi Taslim, Anggota Majelis Tinggi Lestari Moerdijat (Rerie), Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda, serta elite DPP Nasdem lainnya.
“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” ujar Rerie kepada wartawan dikutip Selasa 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, kata Rerie, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” terangnya.
MK, lanjut Rerie, melanggar prinsip kepastian hukum yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.
Bagi Nasdem, pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.