DJP Ungkap Pajak Sembako dan Sekolah Akan Diatur Secara Multitarif
Senin, 14 Juni 2021 - 12:53 WIB
Sumber :
- panoramio
Karena itu, dengan aturan sebelumnya, dia mengatakan, pemerintah merasa fasilitas pengecualian pemajakan untuk komoditas seperti itu tidak tepat sasaran karena orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak.
Sementara itu, dengan sistem baru ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Baca Juga :
"Dampak sosialnya masyarakat dapat menjangkau layanan pemerintah lebih baik dengan harga terjangka. Kemudian masyarakat golongan menengah ke bawah diberikan kompensasi berupa subsidi," ucapnya.
Baca Juga :