Kemenhub Cabut Syarat Wajib PCR bagi Perjalanan Darat 250 Km
Selasa, 2 November 2021 - 19:45 WIB
Sumber :
- VIVA/Fajar Ginanjar Mukti
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.