1 Januari 2022 Tax Amnesty Jilid II Mulai, Begini Cara Pengungkapannya
Senin, 27 Desember 2021 - 11:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Baca Juga :
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," ungkap Neilmaldrin.
Baca Juga :