Heboh Soal JHT, BPJSTK Juga Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik di masyarakat saat ini. Pemerintah dinilai seharusnya tidak mematok batas usia yang diperbolehkan untuk mencairkan dana JHT tersebut secara penuh.
Karena sejatinya, dana JHT itu adalah uang pekerja yang bisa digunakan pekerja ketika sudah tidak bekerja di usia berapa pun, untuk berbagai keperluan. Termasuk memiliki hunian.
Namun terlpas dari polemik JHT tersebut, Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, ada layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia. Namun, masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK.
Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, bisa untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal.
Program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan melalui Permenaker No 17 tahun 2021. Dengan harapan, pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.
Marine menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu tidak mendapat perhatian sebesar permenaker soal JHT kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat.
Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.
"Namun dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujar Marine dikutip dari keterangannya, Jumat, 18 Februari 2022.
Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK. Lalu telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.