Heboh Soal JHT, BPJSTK Juga Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. Selanjutnya, belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan aktif membayar iuran. 

"Seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama," ungkapnya.

Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini maka akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5 persen, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta. Serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah. Program ini pada dasarnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji,” ungkap Marine.

Keberadaan MLT ini merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Karena itu, Marine mengimbau agar kontroversi seputar pencairan JHT juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT saja. 

“Bagaiman apun, Dana Pensiun atau JHT hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” ujarnya.