Pelarangan Truk ODOL Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Diminta Tegas
- Dokumentasi Jasa marga.
VIVA Bisnis – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menegaskan, Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan larangan truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Overload (ODOL).
Sebab, ODOL diketahui dampaknya telah memboroskan anggaran Pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023.
“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023. Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata,” kata Ahmad di Jakarta, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
KPBB menurutnya menegaskan, truk ODOL dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa. Data Kemenhub menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga puluhan triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.
Bak truk dipotong karena over dimension dan over loading
- Viva.co.id/ Pius Mali
Lebih lanjut dia mencontohkan, salah satu yang disoroti adalah truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan. Karena itu menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.
Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.
“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK. Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45 persen pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55 persen, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh,” tegasnya.
KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa. Kesibukan rutin armada angkutan AMDK yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui misalnyadi jalan, dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.
“Semua muatan truk itu berlebihan,” kata Ahmad.