Pelarangan Truk ODOL Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Diminta Tegas
- Dokumentasi Jasa marga.
Ahmad menilai, selama ini pihak perusahaan menikmati keuntungan dari muatan truk yang berlebihan. Karena Secara hitung-hitungan sederhana, muatan berlebihan itu justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal.
Dia menjabarkan, jika dihitung dalam kondisi normal, harga sewa truk Wing Box yang mengangkut air mineral dari Sukabumi ke Jakarta rata-rata sebesar Rp6 juta sekali jalan. Satu truk Wing Box mengangkut rata-rata sebanyak 575 galon. Tapi faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon.
“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng,” kata Ahmad. “Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon.”
Operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan serta keselamatan masyarakat.
Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan kebisingan parah.
“Truk dengan muatan berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”
Truk Fuso angkut galon air mineral tabrak rumah warga dan terbalik
- VIVA/Muhammad AR
Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.
“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.
“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, Pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Menurut Hendro, Pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17 persen kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.