Kementerian Koperasi dan UKM Pergoki Tiktok Masih Jualan Pakaian Bekas Ilegal
- VIVA.co.id/Arianti Widya
Terlepas alasannya promo atau apapun, lanjut Fiki, ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023. "Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Fiki.
Logo TikTok.
- Ist
Sebelumnya diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan jelas dikatakan, adanya larangan pakaian bekas impor.
Tujuannya, selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.