Biro Hukum Sebut Pembahasan Raperda KTR Masih Dinamis, Aspirasi Rakyat Ditampung

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • iStockphoto.

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta kejar tayang finalisasi keseluruhan pembahasan pasal, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Sayangnya, hingga akhir pembahasan, sekitar 60% anggota Pansus lainnya tidak hadir. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi. 

"Jadi, pada prinsipnya sudah selesai sampai pasal 26. Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan. Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya perda ini," Suhaimi kepada wartawan.

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," ungkap Afifi.

Cara Pertamina Dorong Kinerja Ekspor Puluhan UMKM Binaan

Lanjutnya, eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya. 

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," tutur dia. 

Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan, paripurna segala sesuatu masih dinamis. Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM. 

"Sebagai bagian dari eksekutif, yang kita putuskan di Pansus tentunya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kami juga berharap nanti Pak Gubernur merapimkan sehingga terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan resolusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya