IBC Serahkan 8 Rekomendasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Pasar Karbon ke OJK
- Istimewa
Menurut Inarno, semenjak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 Pengguna Jasa pada Bursa Karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya (termasuk media). Kemudian, hingga 18 Maret 2024, total akumulasi volume transaksi sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp 31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui Bursa Karbon.
Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengungkapkan, perdagangan karbon harus memenuhi Instrumen Tata Kelola Karbon yaitu tercatat dan tertelusur pada System Registry Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV), penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan otorisasi dan corresponding adjustment.
“Ada beberapa prinsip agar ekosistem yang kita kembangkan sesuai arahan Bapak Presiden berintegritas, inklusif, transparan dan berkeadilan. Kita punya SRN yang inline dengan internasional registry yang nanti akan dibangun UNFCCC. Kita punya MRV yang ikuti standar UNFCCC sehingga kita bisa lebih mudah kerja sama untuk keberterimaan dengan berbagai macam pihak. Indonesia juga sudah punya crediting scheme SPE GRK yang kita siapakan untuk bisa lakukan mutual recognition dengan crediting scheme yang sekarang sudah ada,” jelas Laksmi.
Pada kesempatan tersebut hadir juga Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin. Ia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan masih menyusun kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan PNBP atas perdagangan karbon yang wajar dan proporsional.